Padatahun1939, koperasi di Indosesia tumbuh pesat, mencapai 1712 buah, dan terdaftar sebanyak 172 buah dengan anggota sekitar 144.134 orang. Zaman Jepang. Pada masa ini usaha-usaha perkembangan koperasi di Indonesia disesuaikan dengan asas-asas kemiliteran. Pada zaman Jepang ini dikembangkan model koperasi yang terkenal dengan sebuatan kumiai.Koperasi adalah badan usaha yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip Koperasi dan kaidah usaha untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya, dengan demikian koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas ini sejarah Lahirnya KoperasiRobert OwenKoperasi pertama kali di perkenalkan oleh seorang pria berasal dari Skotlandia bernama Robert Owen pada tahun adalah seorang pengusaha sukses dengan pemikiran sosialis utopis dan kontribusi utama Owen kepemikiran kaum sosialis adalah pandangan yang dimana perilaku sosial manusia tidaklah tetap atau Indonesia koperasi mulai diperkenalkan oleh seorang Patih R. Aria Wiria Atmaja pada tahun 1896, dengan melihat banyaknya para pegawai negeri yang tersiksa dan menderita akibat bunga yang terlalu tinggi dari renternir yang memberikan uang pinjaman. Melihat penderitaan yang terjadi Patih R. Aria Wiria Atmaja pun mendirikan Bank untuk para pegawai berniat untuk membantu orang-orang agar tidak lagi berurusan dengan asisten residen bernama De Wolffvan Westerrode, menyarankan Aria untuk mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan Tabungan dan itu mulailah koperasi berkembang di Indonesia, hal ini juga di dorong sifat orang-orang Indonesia cenderung bergotong-royong dan kekeluargaan sesuai dengan prinsip tahun 1933, pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-perkumpulan Koperasi No. 21 tahun 1933 hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum barat, sedangkan Peraturan tahun 1927 berlaku bagi golongan pemerintah Hindia-Belanda menunjukan sikap yang diskriminasi maka pada tahun 1908 Dr. Sutomo yang merupakan pendiri Boedi Utomo yang memberikan peranannya bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kondisi kehidupan rakyat tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Coorperatieve dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe jepang berhasil menguasai sebagian besar daerah asia, termasuk Indonesia sistem pemerintahan pun berpindah tangan dari pemerintahan Hindia-Belanda ke pemerintahan Jepang. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Namun jepang memanfaatkan hal ini untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia merdeka pada tanggal 12 juli 1947 peegerakan koperasi Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari tersebut ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia SOKRI yang berkedudukan di Perkembangan KoperasiPerkembangan Koperasi di IndonesiaPerkembangan Koperasi Dalam Sistem Ekonomi TerpimpinPeraturan konsep pengembangan koperasi secara misal dan seragam dan dikeluarkan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut1. Menyesuaikan fungsi koperasi dengan jiwa dan semangat UUD 1945 dan Manipol RI tanggal 17 Agustus 1959Dimana koperasi diberi peranan sedemikian rupa sehingga kegiatan dan penyelenggaraannya benar-benar dapat merupakan alat untuk melaksanakan ekonomi terpimpin berdasarkan sosialisme ala Bahwa pemerintah wajib mengambil sikap yang aktif dalam membina Gerakan Koperasi berdasarkan asas-asas demokrasi terpimpinYaitu menumbuhkan, mendorong, membimbing, melindungi dan mengawasi perkembangan Gerakan Koperasi Pada Masa Orde BaruSemangat Orde Baru yang dimulai titik awalnya 11 Maret 1996 segera setelah itu pada tanggal 18 Desember 1967 telah dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang baru yakni dikenal dengan UU No. 12/1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian. Konsideran UU No. 12/1967 tersebut adalah sebagai berikutBahwa Undang-Undang No. 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian mengandung pikiran-pikiran yang nyata-nyata hendak Menempatkan fungsi dan peranan koperasi sebagai abdi langsung daripada politik. Sehingga mengabaikan koperasi sebagai wadah perjuangan ekonomi landasan-landasan, azas-azas dan sendi-sendi dasar koperasi dari berhubung dengan itu perlu dibentuk Undang-Undang baru yang sesuai dengan semangat dan jiwa Orde Baru sebagaimana dituangkan dalam Ketepatan-ketepatan MPRS Sidang ke IV dan Sidang Istimewa untuk memungkinkan bagi koperasi mendapatkan kedudukan hokum dan tempat yang semestinya sebagai wadah organisasi perjuangan ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan sebagai alat pendemokrasian ekonomi Koperasi Pada Masa ReformasiSetelah Pemerintahan Orde Baru tumbang dan digantikan oleh Orde Reformasi, perkembangan Koperasi mengalami era Reformasi pemberdayaan ekonomi rakyat kembali diupayakan melalui pemberian kesempatan yang lebih besar bagi usaha kecil dan tujuan tersebut seperti sudah ditetapkan melalui GBHN Tahun 1999. Pesan yang tersirat didalam GBHN Tahun 1999 tersebut bahwa tugas dan misi Koperasi dalam era Reformasi sekarang Koperasi harus mampu berfungsi sebagai sarana pendukung pengembangan usaha kecil, sarana pengembangan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, serta sebagai sarana untuk pemecahan ketidak selarasan di dalam masyarakat sebagai akibat dari ketidak merataannya pembagian pendapatan yang mungkin Koperasi di DuniaGerakan Koperasi di dunia, di mulai pada pertengahan abad 18 dan awal abad 19 di Inggris. Lembaga ini sering disebut dengan “KOPERASI PRAINDUSTRI”.Dari sejarah perkembangannya, dimulai dari munculnya revolusi industri di Inggris tahun 1770 yang menggantikan tenaga manusia denga mesin-mesin industri yang berdampak pada semakin besarnya pengangguran hingga revolusi Perancis tahun 1789 yang awalnya ingin menumbangkan kekuasaan raja yang feodalistik, ternyata memunculkan hegemoni baru oleh kaum Koperasi di EropaPerkembangan Koperasi di InggrisKoperasi didirikan di kota Rochdale, Inggris pada tahun 1844. Koperasi ini di pandang yang dipelopori oleh 28 anggota tersebut dapat bertahan dan sukses karena didasari oleh semangat kebersamaan dan kemauan untuk duduk bersama dan menyusun berbagai langkah yang akan dilakukan sebelum membentuk sebuah satuan usaha yang mampu mempersatukan visi dan cita-cita Koperasi di JermanSekitar tahun 1848, saat Inggris dan Perancis telah mencapai kemajuan, muncul seorang pelopor yang bernama F. W. Raiffeisen, walikota di Flammersfield. Ia menganjurkan agar kaum petani menyatukan diri dalam perkumpulan melalui beberapa rintangan, akhirnya Raiffesien dapat mendirikan Koperasi dengan pedoman kerja sebagai berikutAnggota Koperasi wajib menyimpan sejumlah simpanan boleh dikeluarkan sebagai pinjaman dengan membayar Koperasi mula-mula dibatasi pada desa setempat agar tercapai kerjasama yang Koperasi diselenggarakan oleh anggota yang dipilih tanpa mendapatkan yang diperoleh digunakan untuk membantu kesejahteraan Koperasi di DenmarkJumlah anggota Koperasi di Denmark meliputi sekitar 30% dari seluruh peduduk sepertiga penduduk pedesaan Denmark yang berusia antara 18 s/d 30 tahun balajar di perguruan perkembangannya, tidak hanya hasil-hasil pertanian yang didistribusikan melalui Koperasi, melainkan meliputi pula barang-barang kebutuhan sector pertanian itu itu, di Denmark juga berkembang Koperasi konsumsi. Koperasi-koperasi konsumsi ini didirikan oleh serikat-serikat pekerja di daerah Koperasi di AmerikaKeadaan sosial ekonomi Amerika Serikat pada pertengahan abad ke-19 hampir sama dengan catatan, jumlah Koperasi yang tumbuh antara tahun 1863-1939, berjumlah 2600 buah. Sekitar 57% dari Koperasi-koperai ini mengalami catatan, dalam periode 1909-1921, sekitar 52% dari seluruh pekumpulan Koperasi pertanian yang ada telah bekerja secara perkembangannya, ada banyak jenis Koperasi yang berkembang di Amerika Koperasi di AsiaPerkembangan Koperasi di JepangKoperasi pertama kali berdiri di Negara ini pada tahun 1900 33 tahun sesudah pembaharuan oleh Kaisar Meiji, atau bersamaan waktunya dengan pelaksanaan Undang-undang Koperasi Industri bakal kelahiran Koperasi di Jepang mulai muncul ketika perekonomian uang mulai dikenal oleh masyarakat Koperasi pertanian mengalami kemajuan yang sangat pesat sejak tahun 1930-an, khususnya ketika penduduk Jepanng menghadapi krisis ekonomi yang melanda dunia dalam periode Koperasi di KoreaPerkembangan Koperasi di Korea, khususnya Koperasi pedesaan, dimulai pada awal abad Korea ada dua organisasi pedesaan yang melayani kebutuhan kredit petani, yakni Bank Pertanian Korea dan Koperasi tahun 1961dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Koperasi pertanian yang baru, Bank Pertanian Korea dan Koperasi Pertanian digabungkan menjadi satu dengan nama Gabungan Koperasi Pertanian Nasional National Agricultural Cooperative Federation, disingkat ini bekerja atas dasar prinsip-prinsip Koperasi yang modern dan melakukan kerjanya atas dasar serba usaha Multipurpose.Perkembangan Koperasi di ThailandPembentukan departemen pada tahun 1915, mengawali kelahiran koperasi pertama di promosi koperasi di Thailand memiliki visi untuk mempromosikan dan mengembangkan kelompok promosi & kelompok petani menuju ketahanan & koperasi memberikan bimbingan dari sisi administrasi, kelembagaan, dan efisiensi dari kelompok petani Koperasi di IndiaIndia medirikan koperasi kredit ala Raffesian pada tahun 1907 dan menyusun UU yang kemudian diperbaharui pada tahun 1912. UU koperasi India di adopsi oleh Negara Amerika, Afrika& Asia termasuk awal pertumbuhan koperasi di India yang menjadi adalan adalah koperasi perkreditan peternakan sapi perah, pabrik gula dan bank Koperasi di FilipinaLahirnya koperasi di Filipina dipicu oleh lahirnya kebijakan reforma yang berhasil di Filipina adalah Federasi Koperasi Mindanao FEDCO, yang memiliki sekitar 20 anggota koperasi& 3600 petani ini mengelola hampir 5000 hektar lahan dengan komoditi pisang. MIDECO adalah salah satu koperasi yang pendiriannya didukung oleh LSM pada tahun 1986.
Cikalbakal kelahiran koperasi di Jepang mulai muncul ketika perekonomian uang mulai dikenal oleh masyarakat pedalaman, khususnya kegiatan pembelian dan pemasaran bersama hasil pertanian pada tahun 1906, koperasi terus tumbuh dan berkembang.
- Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asas kekeluargaan yang terdiri dari orang perorang atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya, koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil dan Latar Belakang Koperasi Di Indonesia, koperasi diperkenalkan oleh Patih R. Aria Wiria Atmaja pada 1896. Hal itu karena, saat itu, ia melihat banyak pegawai negeri yang tersiksa dan menderita akibat bunga yang terlalu tinggi dari rentenir yang meminjamkan uang. Melihat penderitaan rakyat, R. Aria Wiria Atmaja lalu mendirikan bank untuk para pegawai negeri, ia mengadopsi sistem serupa dengan yang ada di Jerman, yakni koperasi kredit. Ia berkeinginan agar orang-orang tidak lagi berurusan dengan rentenir yang akan memberikan bunga tinggi. Seorang asisten residen Belanda yang bernama De Wolffvan Westerrode merespon upaya yang dilakukan R Aria Wiria Atmaja. Baca juga Apa Itu Koperasi Multi Pihak? Simak Perbedaannya dengan Koperasi Konvensional Setelah itu di, koperasi cepat berkembang di Indonesia. Hal ini juga didorong dengan sifat-sifat orang Indonesia yang cenderung bergotong-royong dan kekeluargaan sesuai dengan prinsip koperasi. Kemudian pada 1908, Soetomo mendirikan perkumpulan "Budi Utomo" untuk memanfaatkan sektor perkoperasian untuk kesejahteraan rakyat miskin. Caranya dengan memajukan koperasi rumah tangga koperas konsumsi. Upaya untuk memajukan koperasi terus dilakukan. Serikat Islam pada 1913 membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan Toko Koperasi. Pada 1927, usaha koperasi dilanjutkan oleh Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi Persatuan Bangsa Indonesia PBI di Surabaya. Partai Nasional Indonesia PNI di dalam kongresnya di Jakarta berusaha menggelorakan semangat koperasi sehingga kongres ini juga sering disebut kongres koperasi. Pergerakan koperasi di masa penjajahan Belanda tidak dapat berjalan lancar. Untuk membatasi laju perkembangan koperasi, pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan koperasi Besluit 7 April No 431 tahun 1915. Baca juga Sejarah Koperasi dan Siapa Bapak Koperasi Indonesia Berdasarkan peraturan ini rakyat tidak mungkin mendirikan koperasi karena 1. Mendirikan koperasi harus mendapatkan izin dari gubernur jenderal 2. Fakta dibuat dengan perantara notaris dan dalam bahasa Belanda 3. Ongkos materai sebesar 50 golden 4. Hak tanah harus menurut hukum Eropa 5. Harus diumumkan di Javasche Courant yang biayanya juga tinggi Peraturan ini mengakibatkan munculnya reaksi dari kaum pergerakan nasional dan para penganjur koperasi. Oleh karena itu pada 1920, Belanda membentuk panitia koperasi yang diketuai oleh JH Boeke. Panitia ini bertugas untuk meneliti mengenai peraturan koperasi. Pada 1927, pemerintah mengeluarkan peraturan No. 91 yang lebih ringan daripada peraturan 1915. Isi peratutan antara lain 1. Fakta tidak perlu perantaran notaris tetapi cukup didaftarkan pada Penasehat Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi serta dapat ditulis dalam bahasa daerah. Baca juga Apa Pengertian Koperasi dan Ciri-Ciri Koperasi 2. Ongkos materai 3 gulden 3. Hak tanah dapat menurut hukum adat 4. Berlaku untuk orang Indonesia asli, yang memiliki badan hukum secara adanya peraturan ini, koperasi mulai tumbuh kembali. Pada masa pemerintahan Jepang, koperasi mengalami nasib yang lebih buruk. Kantor Pusat Jawatan Koperasi diganti oleh pemerintah Jepang menjadi Syomin Kumiai Jomusyo dan kantor daerah diganti menjadi Syomin Kumiai Saodandyo. Kumai merupakan koperasi model Jepang, mula-mula bertugas untuk mendistribusikan barang-barang kebutuhan rakyat. Namun lama kelamaan, koperasi sebagai alat Jepang untuk mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang kebutuhan untuk Jepang. Masa Kemerdekaan Pada 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Kongres menghasilkan beberapa keputusan penting, yaitu mendirikan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia SOKRI, menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi, dan menetapkan 12 Juli sebagai Hari Koperasi Baca juga Hak Asal Usul Pendiri Koperasi Kemudian, lahir juga Kongres Koperasi II pada 1953 di Bandung, Jawa Barat. Hasil kongres kedua ini adalah pengganti SOKRI, yaitu Dewan Koperasi Indonesia Dekopin, sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah, mengangkat Mohammad Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia, dan segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru. Mohammad Hatta atau Bung Hatta mengusulkan didirikan 3 macam koperasi, yaitu 1. Koperasi konsumsi yang terutama melayani kebutuhan kaun buruh dan pegawai 2. Koperasi produksi yang merupakan wadah kaum petani termasuk peternak atau nelayan 3. Koperasi kredit yang melayani pedagang kecil dan pengusaha kecil guna memenuhi kebutuhan modal Bung Hatta mengatakan bahwa tujuan koperasi yang sebenarnya bukan mencari laba atau keuntungan namun bertujuan untuk memenuhi kebutuhan anggota koperasi. Jenis-Jenis Koperasi Ada beberapa jenis koperasi berdasarkan fungsinya. Dalam Undang-undang tahun 2012, disebutkan jenis-jenis koperasi adalah sebagai berikut Baca juga SMF dan PNM Fasilitasi Karyawan Beli Rumah Melalui Koperasi 1. Koperasi Konsumen Koperasi diperuntukkan bagi konsumen barang dan jasa. Koperasi ini menjual barang-barang kebutuhan harian, seperti kelontong atau alat tulis. Keuntungan yang didapat dibagi ke seluruh anggota. Karena, barang yang membeli anggota maka biasanya harga barang lebih murah. 2. Koperasi Produsen Koperasi diperuntukkan bagi produsen barang dan jasa. Koperasi biasanya menjual barang produksi anggotanya, seperti koperasi peternak sapi maka mereka menjual susu. Dengan bergabung di koperasi, para produsen dapat memperoleh bahan baku yang lebih murah dan menjual hasil produksinya lebih baik. 3. Koperasi Jasa Hampir sama dengan koperasi konsumen, tetapi yang disediakan di koperasi ini adalah kegiatan jasa anggotanya. Misalnya, jasa angkutan atau koperasi jasa asuransi. 4. Koperasi Simpan Pinjam Koperasi simpan pinjam memberikan pinjaman kepada anggotanya. Koperasi ini bertujuan untuk membantu anggotanya yang membutuhkan dana dalam jangka waktu pendek dengan syarat mudah dan bunga rendah. 5. Koperasi Serba Usaha Beberapa koperasi menyediakan beberapa layanan sekaligus. Misalnya, koperasi yang menjual barang konsumen dan koperasi simpan pinjam. Koperasi semacam ini disebut koperasi serba usaha. Sumber dan Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Perkembangan Koperasi Di Jepang.*Koperasi pertama kali berdiri di Negara ini pada tahun 1900 (33 tahun sesudah pembaharuan oleh Kaisar Meiji), atau bersamaaKoperasi pertama di Negeri Sakura dilahirkan pada 1897, tetapi baru pada 1920-an gerakan koperasi-koperasi mulai mengorganisir dengan skala yang lebih besar. Bersamaan dengan pelaksanaan Undang-Undang Industri dan Kerajinan. Dalam perkembangannya, koperasi di Jepang berkembang tidak hanya di bidang industri dan kerajinan, tetapi di sektor pertanian juga mengalami perkembangan yang pesat di awal-awal pertumbuhannya. Ada dua macam koperasi pertanian di Jepang. Pertama adalah yang bersifat khusus, hanya mengembangkan satu macam komoditas. Dan kedua adalah bersifat umum, yaitu yang bersifat serba usaha. Setelah terbit Undang-Undang Koperasi Pertanian pada tahun 1974, koperasi pertanian, koperasi konsumsi dan bank koperasi semakin tumbuh dengan pesat dan menjadi andalan koperasi di Jepang. Di Jepang, koperasi konsumen mampu tumbuh 20 persen per tahun. Sejak awal, mereka menyediakan barang-barang yang sehat dan memuaskan konsumen. Motto bisnisnya Untuk Perdamaian dan Suatu Kehidupan yang Lebih Baik. Lalu pada 1921 Koperasi Nada dan Koperasi Kobe didirikan di bawah kepemimpinan Toyohiko Kagawa, Bapak Gerakan Koperasi Konsumen. Kedua badan usaha ini bergabung atau amalgamasi menjadi Koperasi Nada Kobe koperasi di tahun 1962. Kemudian berubah nama lagi menjadi Koperasi Kobe pada 1991. Seiring perkembangannya, kedua koperasi menjadi kekuatan yang mengemudikan koperasi di Jepang. Menurut Kagawa, tujuan pergerakan koperasi di Jepang terutama demi memperbaiki kondisi kehidupan masyarakat miskin. Caranya, ia menganjurkan tujuh berkoperasi. Pertama, pembagian keuntungan yang saling menguntungkan. Kedua, perekonomian yang manusiawi. Ketiga, pembagian modal. Keempat, pembatasan eksploitasi. Kelima, desentralisasi kekuasaan. Keenam, kenetralan politik. Ketujuh, menekankan segi pendidikan. Penyebaran koperasi yang ideal, menurut Kagawa adalah menolong orang merancang kebangkitan dirinya. Sayangnya, pemerintahan militer semasa Perang Dunia II di Negeri Para Samurai ini menentang koperasi. Akibatnya, koperasi bubar dan menghilang pada jaman itu. Setelah Perang Dunia II, sejumlah pergerakan koperasi yang dirusak selama peperangan, memperbaiki diri. Banyak koperasi membuka kegiatan distribusi makanan ransum atau jatah. Sebab, kala itu memang terjadi kelangkaan serius hampir semua barang. Kemudian pada 1948, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Koperasi Konsumen. Perkembangan berikutnya, pada 1951 didirikan Gabungan Koperasi Konsumen Jepang Japanese Consumers’ Co-operative Union, JCCU, yang merupakan peletak dasar dan pendorong kemajuan koperasi. Presiden JCCU Isao Takamura menjelaskan, seiring kebangkitan ekonomi Jepang era 1950-an, sejumlah kebijakan mereorganisasi koperasi pun sering didiskusikan. Tema yang mendominasi diskusi, antara lain meliputi aspriasi atau kepentingan ekonomi para anggota. Juga sekitar manajemen bisnis koperasi. Muncul gagasan agar koperasi mendasarkan pada kelompok kecil yang beranggota 5 sampai 10 orang. Cara ini memungkinkan para anggota bertukar pikiran intensif. Baik melalui aktifitas jual beli bersama, saling menolong dan mempromosikan koperasi mereka. Di saat yang sama, pada kurun 1960 dan 1970-an, Jepang menikmati pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Bahkan, cenderung tak terkendali. Buktinya, banyak problem yang menyerang konsumen. Misalnya, bahan pengawet dipakai membuat makanan yang diproduksi secara massal dan membahayakan kesehatan orang. Dengan cerdas, koperasi memanfaatkan situasi ini. Koperasi berupaya menyuplai produk alternatif dengan jaminan keselamatan dan makanan yang dapat diandalkan. Kemudian datang krisis minyak di tahun 1973. Dampaknya, kelangkaan komoditi dan harga barang tiba-tiba meroket. Lagi-lagi di tengah kondisi sulit ini, koperasi memasok barang dengan harga logis kepada anggota. Manfatnya, para anggota semakin mempercayai koperasi. Pada gilirannya jumlah keanggotaan dan pertumbuhan koperasi menjamur luar biasa. Sayangnya, kemudian muncul tindakan anti koperasi dari segolongan kecil pedagang ritel minor retailer. Kondisinya, di tahun 1980-an Jepang tengah berada pada pertumbuhan yang menguntungkan. Sebetulnya, para pedagang ritel itu sulit bersaing melawan peritel besar. Koperasi pun terkena getah. Para pedagang ritel sampai mengusulkan kepada pemerintah untuk mencegah pembukaan toko-toko koperasi. Mereka juga menuntut pemerintah menjalankan Undang-Undang Koperasi Konsumen yang melarang penggunaan koperasi oleh bukan anggota. Pemerintah menanggapi dengan mengorganisasi satu panitia khusus dan mendiskusikan aktifitas yang tepat untuk koperasi. Keputusannya, koperasi sudah beroperasi sesuai kepentingan konsumen maupun Undang-undang Koperasi Konsumen. Jadi penyebab kesulitan keuangan para pengecer kecil, bukan karena koperasi. Koperasi mengatasi kesulitan satu demi satu, dan sekarang mempunyai anggota sejulah 14 juta orang. Jumlah koperasi retail local, kurang lebih 9 juta. Artinya, mewakili 20 % dari seluruh tempat tinggal di Jepang. Sementara penjualan tahunan koperasi senilai 52,7 miliar Dolar AS. Mudah dipahami, perkembangan koperasi di Negeri Matahari Terbit ini makin mengesankan. Lahir sejumlah koperasi, dari Koperasi Kesehatan, Koperasi Asuransi hingga Koperasi Universitas. Para pendiri semua koperasi ini meyakini, mereka mewakili kepentingan ekonomi masyarakat, bertanggung jawab kepada masyarakat dan berupaya melakukan usaha secafra benar. Selain itu, misalnya di koperasi konsumen, kelembagaan koperasi membantu keberadaan dan kesejahteraan bersama pengecer kecil. Tujuannya, merevitalisasi ekonomi lokal dan memberikan kontribusi kepada komunitasnya. Dari sisi keanggotaan, apa motif utama orang Jepang berkoperasi? Biasanya mereka memang membutuhkan barang-barang yang dibeli. Selain itu, mereka menginginkan aspek keselamatan dan sangat mengutamakan kualitas barang-barang. Sisi menarik lain, 90 persen anggota koperasi adalah wanita. Sebagian besar merupakan ibu rumah tangga. Mereka membeli produk koperasi, karena ingin memiliki makanan yang sehat untuk anak mereka. Itu sebabnya, koperasi di Jepang selalu berusaha menyediakan makanan yang sehat atau tanpa bahan pengawet. Bahkan selalu meneliti dan mencari Informasi mengenai barang, sebelum mereka menjualnya. Apalagi produk pertanian yang harus dijaga kesegarannya. Mereka mengirim langsung ke anggota, tanpa melalui pasar. Praktik ini sangat dikenal di Jepang. Produsen dan konsumen bertransaksi secara langsung mengenai makanan yang segar dan sehat. Produksi pertanian yang segar didukung secara kuat oleh anggota koperasi. Ini bisa terjadi, karena produsen dan konsumen bisa berkomunikaksi langsung dan mengetahui persis bagaimana proses produksi makanan. Dapat disimpulkan bahwa naik turunnya perkembangan koperasi di Jepang membuat koperasi tak patah semangat dalam mensejahterakan anggotanya. Dengan bermodalkan kegigihan mereka mencari informasi tentang barang ditengah kelangkaan yang melanda. Mereka juga menjual barang kebutuhan dengan harga yang lebih murah saat barang lain berada pada harga yang tinggi. Tak hanya kelangkaan di negara Jepang, para pedagang kecil juga menjadi tantangan dalam berkembangnya koperasi di Jepang. Mereka menganggap kalau koperasi dapat mengancam kelangsungan bisnis mereka dan menyarankan pemerintah untuk melarang berdirinya koperasi. Hingga saat ini, koperasi di Jepang sangat berjaya, karena mereka lebih mengutamakan kualitas barang untuk para anggotanya. sumber
MasaPendudukan Jepang di Indonesia (1942-1945) Tonarigumi yaitu kumpulan beberapa kepala keluarga. Tonarigumi kalau zaman sekarang seperti RT. Adapun tujuan dibentuknya tonarigumi adalah membangun gerakan gotong royong dalam masyarakat. kumiai merupakan koperasi pertanian dibentuk setelah dikeluarkannya Undang Undang No.23 Tahun 1942.
- Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asas kekeluargaan yang terdiri dari orang perorang atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya, koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil dan Latar Belakang Koperasi Di Indonesia, koperasi diperkenalkan oleh Patih R. Aria Wiria Atmaja pada 1896. Hal itu karena, saat itu, ia melihat banyak pegawai negeri yang tersiksa dan menderita akibat bunga yang terlalu tinggi dari rentenir yang meminjamkan uang. Melihat penderitaan rakyat, R. Aria Wiria Atmaja lalu mendirikan bank untuk para pegawai negeri, ia mengadopsi sistem serupa dengan yang ada di Jerman, yakni koperasi kredit. Ia berkeinginan agar orang-orang tidak lagi berurusan dengan rentenir yang akan memberikan bunga asisten residen Belanda yang bernama De Wolffvan Westerrode merespon upaya yang dilakukan R Aria Wiria Atmaja. Baca juga Apa Itu Koperasi Multi Pihak? Simak Perbedaannya dengan Koperasi Konvensional Setelah itu di, koperasi cepat berkembang di Indonesia. Hal ini juga didorong dengan sifat-sifat orang Indonesia yang cenderung bergotong-royong dan kekeluargaan sesuai dengan prinsip koperasi. Kemudian pada 1908, Soetomo mendirikan perkumpulan "Budi Utomo" untuk memanfaatkan sektor perkoperasian untuk kesejahteraan rakyat miskin. Caranya dengan memajukan koperasi rumah tangga koperas konsumsi. Upaya untuk memajukan koperasi terus dilakukan. Serikat Islam pada 1913 membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan Toko Koperasi. Pada 1927, usaha koperasi dilanjutkan oleh Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi Persatuan Bangsa Indonesia PBI di Surabaya.
PerkembanganKoperasi Di ASIA. Salah satu negara maju yang memIliki Koperasi adalah Jepang, yang pertama kali berdiri pada tahun 1900. Bersamaan dengan pelaksanaan undang -undang koperasi industry kerajinan. Koperasi lahir sejak perekonomian uang dikenal oleh masyarakat pedalaman, yang paling banyak pada saat itu adalah gerakan koperasi pertanian.
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, yang mana berkat rahmat dan hidayahNya kami dapat menyelesaikan makalah ini. Makalah ini diajukan guna memenuhi tugas mata pelajaran ekonomi. Tidak lupa, kami ucapkan terima kasihJikakoperasi di Jepang begitu berkembang, bagaimana dengan kondisi koperasi di Indonesia? Saat Koperasi Zen-Noh didirikan tahun 1972, pemerintah Indonesia pada waktu yang sama gencar membangun Koperasi Unit Desa (KUD). Keduanya sama-sama koperasi, hanya berbeda dalam metode pendekatannya.
- Pada masa pendudukan Jepang di Indonesia 1942-1945, Jepang tidak hanya membentuk berbagai organisasi, tetapi juga lembaga-lembaga. Misalnya, koperasi-koperasi yang sudah berdiri sejak zaman Hindia Belanda pun diubah sebutannya oleh Jepang. Sistem pengaturan pada setiap lembaga yang sudah terbentuk juga diambil alih sepenuhnya oleh apa saja nama lembaga-lembaga pada masa pendudukan Jepang? Baca juga Latar Belakang Pendudukan Jepang di Indonesia Siryooti Kanrikoosya Siryooti Kanrikoosya atau Kantor Urusan Tanah Partikelir dibentuk Jepang untuk mengawasi tanah partikelir yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun UU tersebut, tertulis bahwa kantor-kantor Siryooti Kanrikoosya akan berada di Jakarta. Siryooti Kanrikoosya boleh membuka kantor cabang, apabila mendapat izin dari Gunseikan kepala pemerintahan militer. Kemudian, setiap anggaran dasar yang dibuat untuk Siryooti Kanrikoosya harus mencantumkan beberapa hal, seperti Nama Maksud Tempat kedudukan kantor-kantor besar dan cabang Pegawai dan pemimpinnya Harta benda dan perhitungan uangnya Cara mengumumkannya Cara mengubah anggaran dasar Baca juga Organisasi Semimiliter di Era Pendudukan Jepang Selain itu, perubahan anggaran dasar tidak akan disahkan jika belum mendapat izin dari Gunseikan. Selanjutnya, tugas-tugas yang harus dijalankan oleh Siryooti Kanrikoosya adalah sebagai berikut.
JAKARTA Staf Khusus Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan Riza Damanik menyampaikan, dalam mengembangkan koperasi di lingkungan perguruan tinggi, Indonesia bisa mencontoh pengembangan koperasi mahasiswa yang ada di Jepang, Singapura, dan Inggris. Di Jepang, ada 224 koperasi universitas yang tergabung dalam sebuah federasi dengan jenis layanan supermarket, toko buku, kantin, tempat tinggal, dan asuransi.
Tepat pada tanggal 1 Maret 1942 Tentara Militer Jepang berhasil mendarat di tiga tempat berbeda di Pulau Jawa yaitu di Karesidenan Banten sekitar Merak dan Teluk Banten, Karesidenan Cirebon sekitar Eretan Wetan dekat Indramayu Jawa Barat serta di Karesidenan Rembang sekitar Lasem Jawa Tengah. Kemenangan Jepang atas Belanda di Indonesia ditandai dengan penyerahan tanpa syarat oleh Jendral H. Ter Poorten sebagai Panglima Angkatan Perang Hindia Belanda kepada Letnan Jendral Hitoshi Imamura pada tanggal 8 Maret 1942 di Kalijati Subang. 14 Pada tahun bulan Maret 1942, Jepang masuk dan menguasai Indonesia. Jepang berhasil mengusir kolonial Belanda kembali ke negerinya di Eropa. Kedatangan Jepang memberikan harapan dan optimisme bagi rakyat Indonesia. Propaganda Jepang tentang pentingnya semangat Hakko-Ichiu, yaitu memenangkan Perang Asia Timur Raya dan kemenangan selalu berada dipihak Dai Nippon. Ajaran ini berisi tentang kesatuan keluarga umat manusia. Jepang sebagai negara yang maju mempunyai kewajiban untuk mempersatukan bangsa-bangsa di dunia dan memajukannya. Ajaran tersebut secara psikologis merupakan dorongan moral bagi Jepang sekaligus sebagai legitimasi politik Jepang untuk menginvasi wilayah-wilayah lain termasuk Gambar. Penyerahan Kekuasaan Belanda ke Jepang di Kalijati16 14 Moedjanto. 1988. Indonesia Abad Ke-20 I Dari Kebangkitan Nasional Sampai Ling- garjati. Yogyakarta. Kanisius. hlm. 69-72. 15 Majalah Jaya Baya, No. 34 tanggal 19 April 1987. Hukum Koperasi Pada masa Jepang berkuasa di Indonesia koperasi justru mengalami kemunduran. Pada awalnya Jepang menjanjikan pemberdayaan dan pengembangan koperasi. Koperasi-koperasi yang telah berdiri sejak zaman Pemerintah Hindia Belanda tidak dimatikan, hanya harus mengikuti perubahan aturan. Pada zaman Jepang, segala aturan yang dibuat oleh Pemerintah Hindia Belanda dianggap tidak berlaku. Peraturan yang berlaku adalah Undang Undang Militer Jepang, yakni Peraturan No. 23 Tahun 1942. Meskipun koperasi-koperasi tersebut tidak dibubarkan oleh Pemerintahan Jepang, namun sebagai dampak perubahan peraturan tersebut adalah Pemerintah Jepang melakukan reorganisasi terhadap koperasi yang ada dan membentuk organisasi yang baru, artinya koperasi-koperasi tersebut harus menyesuaikan dengan aturan pemerintah Jepang. Tahun 1942-1945 masa berkuasa Jepang di Indonesia, koperasi Indonesia disesuaikan disesuaikan dan dibatasi hanya untuk kepentingan Perang Asia Timur Raya. Oleh karena itu berdasarkan Peraturan Militer Jepang ini, koperasi-koperasi yang sudah ada di Indonesia harus melakukan daftar ulang untuk mendapatkan persetujuan ulang dari Suchokan atau residen. Pada awal pendudukannya Pemerintah Jepang membuat berbagai kebijakan sosial ekonomi yang cukup menarik perhatian dan dukungan rakyat pribumi, padahal sebenarnya tujuan Jepang tidak lain adalah untuk melakukan eksploitasi ekonomi secara intensif. Sebagai tindak lanjut janji manis tersebut, Jepang lalu mendirikan Koperasi Tujuan resmi pembentukan koperasi kumiyai adalah untuk melindungi kepentingan ekonomi pribumi Indonesia yang terancam oleh ekspansi ekonomi warga Cina dan akibat beban masa lalu yang dijajah oleh Belanda selama berabad-abad, selain itu juga bertujuan membantu perkembangan industri nasional. Koperasi model Jepang ini adalah lembaga unit dasar ekonomi, artinya Kumiyai ditugasi untuk memobilisasi potensi ekonomi pribumi secara langsung. Tugas yang lain dari Kumiyai adalah menyalurkan barang-barang kebutuhan rakyat yang pada waktu itu sudah sulit didapatkan karena kondisi ketika itu rakyat sudah kesulitan dengan kehidupannya. 18 17 Dahlan Djazh. 1977. Pengtahuan Perkoprasian. Jakarta PN Balai Pustaka. 18 Namun, tujuan sesungguhnya dari Pemerintahan Jepang adalah untuk memperkuat domi- nasi dan cengkeraman mereka atas kegiatan ekonomi pribumi dan Cina. Kumiyai sebagai kantor pemerintah yang berfungsi untuk menjalankan kebijakan ekonomi koperasi, maka di dalam Djawatan Oeroesan Ekonomi Rakjat Fumin Keizaikyoku di bawah Departe- men Perindustrian dalam Gunseikanbu Pemerintah Militer Pusat dibentuklah seksi koperasi yang mengurus latihan, pemeliharaan, bimbingan dan pengawasan koperasi. Hukum Koperasi Upaya Jepang dalam mempropagandakan kumiyai telah menyentuh berbagai bidang ekonomi. Rakyat didorong oleh Jepang untuk berpartisipasi bagi pengembangan koperasi tersebut, dangan janji peningkatan kesejahteraan rakyat. Politik tersebut sangat menarik perhatian rakyat sehingga dengan serentak di Indonesia dapat didirikan Kumiyai sampai keu pelosok dan respon antusias dari rakyat pribumi. merespon dengan antusias. Respon tersebut dilakukan karena rakyat pribumi sudah bosan dengan penindasan selama 350 tahun yang dilakukan oleh Belanda. Rakyat bergotong royong mengumpulkan hasil-hasil produksinya melalui Kumiyai, dengan dalih untuk mengisi lumbung-lumbung dan sebagai persediaan apabila musim kemarau panjang/paceklik. 1. Usaha pemerintah Jepang cukup intensif. Sebagai contoh di bawah ini adalah berbagai jenis kumiyai yang telah dibentuk oleh pemerintah Jepang 19 2. Nogyo Kumiyai Koperasi Pertanian 3. Shogyo Kumiyai Rangokai Koperasi Pembagian Barang 4. Shokurya Haikyu Kumiyai Koperasi Pembagian Makanan 5. Beikoku Oroshiuri Kumiyai Koperasi Pedagang Beras 6. Haikyu Kumiyai Koperasi Distribusi 7. Kumiyai Koperasi Penggilingan Padi 8. Gyubusha Kumiyai Koperasi Cikar dan Dokar 9. Kumiyai Koperasi Perahu 10. Beikoku Kouri Kumiyai Koperasi Pembagian Beras 11. Shomin Kumiyai Rangokai Pusat Koperasi Rakyat 12. Nosan Butu Kumiyai Koperasi Untuk Mengurus Hasil Bumi 13. Gyo Gyo Kumiyai Rangokai Koperasi Perikanan Pusat Di antara koperasi yang disebut di atas, yang paling berdampak keras pada masyarakat pedesaan adalah jenis Koperasi Pertanian Nogyo Kumiyai. Nogyo Kumiyai merupakan koperasi pertanian model Jepang yang dipromosikan pemerintah sebagai unit dasar untuk mengumpulkan hasil pertanian bagi keuntungan pemerintah. Sedangkan mengenai distribusi barang seperti beras, bahan makanan pokok lainnya, tahu, tempe, minyak kelapa, garam, gula, kopi, teh, rokok, bahan sandang, minyak sabun dan sebagainya terdapat organisasi 19 Akira Nagazumi. 1988. Pemberontakan Indonesia Pada Masa Pendudukan Jepang. Jakarta. Yayasan Obor Indonesia. hlm. 86-93. Hukum Koperasi terpisah yang disebut Haikyu Untuk lebih memperlihatkan keseriusan Jepang dalam membangun Koperasi dan mensejahterakan rakyat pribumi, maka Pemerintah Jepang membentuk suatu komite di bawah pimpinan Mohammad Hatta serta Margono Djojohadikusumo, Prawoto Sumodilogo, Raden S. Suriatmadja. Tujuan utama pembentukan komite ini adalah untuk mengatur koperasi pertanian, koperasi industri dan koperasi niaga, namun pada perjalanan berikutnya lembaga ini ditugaskan untuk mendasain dan mengembangkan koperasi agar dapat berfungsi sebagai lembaga pendukung Jepang pada masa perang Timur Asia Raya atau Perang Dunia Lama-kelamaan tujuan pendirian Kumiyai oleh Pemerintah Jepang ini mulai dirasakan rakyat pribumi. Kumiyai dirasa bukan lagis sebagai alat untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat pribumi, namun Kumiyai digunakan oleh Pemerintah Jepang sebagai sarana atau lembaga untuk mengeruk keuntungan dan menyengsarakan rakyat Indonesia. Kumiyai adalah sarana Jepang menipu/mengelabui rakyat pribumi agar secara 20 Almanak Surat kabar Asia Raya Tahun I, 1943. Diterbitkan Oleh Surat kabar Asia Raya Bagian Penerbitan Djakarta. ` Sebagai contoh di Surakarta yang dianggap daerah penting oleh Jepang., Untuk mengawasi distribusi bahan makanan di Surakarta Kochi, Pemerintah Militer Jepang mendirikan suatu badan pembagian dan pembelian beras yang disebut Surakarta Kochi Beikoku Kouri Kumiai. Badan ini langsung berada di bawah pengawasan Tyokan Surakarta Kochi dan mempunyai cabang diseluruh wilayah Surakarta Kochi. Di wilayah Surakarta Kochi hanya Beikoku Kouri Kumiai yang berhak membeli padi beras dari petani di desa-desa. Semua pedagang kecil yang menjual beras kepada rakyat konsumen harus menjadi anggota dari Beikoku KouriKumiai pada tingkat di dalam Suyatno Kartodirdjo. 1985. Beberapa Aspek Pendudukan Jepang di Surakarta, Yogyakarta. UGM 723 Dalam perkembangan selanjutnya dibeberapa daerah distribusi hasil pertanian terutama beras padi hanya dilakukan oleh Beikoku Oroshiuri Kumiai atau Koperasi Pedagang Beras dan Beikoku Kouri Kumiai atau Koperasi Pembagian Beras. Di Surakarta Kochi misalnya dan berperan penting dalam distribusi beras padi pada masa itu. Surakarta Kochi sebagai daerah Vorstenlanden merupakan sentral tanaman komersial, terutama tebu dan tembakau. Akan tetapi, di bawah kekuasaan Je- pang, penanaman tanaman komersial di wilayah ini sebagaian besar dialihkan menjadi tanaman padi. Daerah ini disebut Surakarta Kochi yang terdiri dari Kasunanan Kochi dan Mangkunegaran Kochi. Wilayah Kasunanan Kochi mempunyai 4 Ken Kabupaten, 18 Gun Kawedanan/Distrik dan 66 Son Kecamatan. Lihat ibid. hlm. 718-719 Sedangkan Mangkunegaran Kochi terdiri dari 2 Ken, 9 Gun dan 41 Sebagian besar wilayah Surakarta Kochi adalah milik Kasunanan Kochi dan sebagian lagi milik Mangkunegaran Kochi. Lihat di dalam Takashi Shiraishi. 1997. Zaman Bergerak Ra- dikalisme Rakyat di Jawa 1912-1926. Jakarta. Pustaka Utama Grafiti. hlm. 3. Hukum Koperasi gotong royong mengumpulkan hasil-hasil produksinya dengan dalih untuk mengisi lumbung-lumbung tani untuk mengantisipasi masa paceklik, yang pada kenyataannya digunakan untuk untuk membantu keperluan logistik tentara Jepang dalam rangka memenangkan perang Asia Timur Raya melawan Sekutu. Sehingga koperasi saat itu hanya sebagai alat untuk mengumpulkan material dan persiapan perang. Peranan koperasi sebagaimana dilaksanakan pada zaman Pemerintahan pendudukan bala tentara Jepang tersebut sangat merugikan bagi para anggota dan masyarakat pada umumnya. Pada masa pendudukan jepang dari tahun 1942-1945 akhirnya menghabiskan riwayat perkembangan gerakan Di dalam perkembangan selanjutnya pemerintah pendudukan Jepang menetapkan suatu kebijakan pemisahan urusan perkoperasian dengan urusan perekonomian. Akibatnya pembinaan koperasi sebagai alat perjuangan ekonomi masyarakat terabaikan. Dengan kebijakan tersebut pembinanan koperasi sebagai alat perjuangan ekonomi masyarakat hanya menjadi alat propaganda dan pencitraan. Selebihnya adalah eksploitasi kekayaan pribumi untuk kepentingan Jepang dalam Perang Asia Timur Raya Perang Dunia II menghadapi sekutu. Jelaslah bahwa Kumiyai sangat merugikan perekonomian rakyat, sehingga kepercayaan rakyat terhadap koperasi hilang. Rakyat pribumi menjadi kecewa dan antipati terhadap koperasi, yang muncul berikutnya adalah kesan buruk koperasi sudah melekat sangat erat di masyarakat pribumi. Hal ini merupakan kerugian bagi perkembangan koperasi di Indonesia. Kenyataan tersebut menyebabkan semangat berkoperasi di dalam masyarakat Indonesia melemah.